-->

KODE ETIK JURNALISTIK, 17 PASAL NYA, DEWAN PERS

Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.
kode etik jurnalistik wartawan indonesia
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya  salah satu perwujudan kemerdekaan negara republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 undang-undang dasar 1945.

BAB 1
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berjiwa pancasila, taat kepada undang-undang dasar negara, ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2
Wartawan indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita.

Pasal 3
Wartawan indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4
Wartawan indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB 2
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.

Pasal 6
Wartawan indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip aadil jujur dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
Wartawan indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas dibawah umur dilarang.

Pasal 9
Wartawan indonesi menulis judul yang mencerminkan isi berita.

PASAL 3
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita gambar atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita,tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14
Wartawan indonesia harus menyebutkan sumber berita kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Dan jika tidak disebutkan maka segala tanggung jawab pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15
Wartawan indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

PASAL 4
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan indonesia harus menyadari sepenuhnya bahwa penataan kode etik jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17
Wartawan indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari persatuan wartawan indonesia (pwi) dan dilaksanakan oleh dewan kehormatan pwi.

Tidak satu pihak pun diluar pwi yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan indonesia dan, atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam kode etik jurnalistik ini.

0 Response to "KODE ETIK JURNALISTIK, 17 PASAL NYA, DEWAN PERS"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close
Banner iklan disini