HUKUM BERPARTISIPASI MENYANYI DAN MENARI DALAM KEGIATAN INAUGURASI
" *_Kak bagaimana hukumnya ikut berparisipasi MENYANYI dan MENARI dalam kegiatan Inaugurasi_*??"
(Fulanah)
*Jawab:*
1. *APA itu Inaugurasi* ?
INAUGURASI adalah pengukuhan angkatan yg umumnya dilakukan di kampus2.
Ingurasi dilakukan biasanya disertai dgn pementasan seni seperti; teater, tari, menyanyi, menari, dst.
*2. Mari kita kaji fakta acara inaugurasi.*
Berdasarkan fakta acara inaugurasi selama ini dilakukan secara *Ikhilath* (campur baur pria-wanita), dari sini saja sudah jelas hukumnya haram, belum lagi pementasan seninya dilakukan pada malam hari.
Hmmm...pas banget deh. 😱
3. *Hukum ikut berpartisipasi boleh2 saja,* selama tidak melanggar batas syari'at. Tidak melakukan keharaman. Misal hanya baca puisi dgn pakaian yg tetap syar'i dan *peserta terpisah.*
Adapun jika ikut serta dalam pentas seni, seperti *Menari, Teater dan Menyanyi bagi wanita, maka hukumnya adalah haram* Dalilnya?
Lihat QS. 33: ayat 32 & 33. 📚
Disana Allah Swt. *Melarang wanita utk melemah-lembutkan suara* dan *Melarang utk Bertabarruj*
*TETANG TABARRUJ*
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنََّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجٰهِلِيَّةِ الْأُولٰى
_"Dan hendaklah kamu (wanita) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu,.._
[QS. Al-Ahzab 33: 33]
Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan,
*Mujahid* murid sahabat Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa dahulu di masa Jahiliah wanita bila keluar berjalan di depan kaum pria, maka itulah yang dinamakan tingkah laku Jahiliah (tabarruj).
*Qatadah* mengatakan sehubungan dengan makna
firman-Nya:
*dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu*.
(Al-Ahzab: 33)
Yakni bila kalian keluar dari rumah. Dahulu wanita bila berjalan berlenggak-lenggok dengan langkah yang manja dan memikat, lalu Allah Swt. melarang hal tersebut
Bila berjalan berlenggak-lenggok saja diharamkan oleh Allah, maka tentu lebih haram lagi bila MENARI didepan laki-laki yg pada intinya sama saja, mempertontonkan diri. 😢😭
Naudzubillah.
*Lalu apa itu Tabarruj*? 🤔
*Imam Ibnu Mandzur,* dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”
*Di dalam kitab Zaad al-Masiir* dinyatakan;
“Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah *seorang wanita menampakkan kecantikannya.*
Bila seorang wanita menari, apa yang dipertontonkan?
Bukan hanya wajah tapi seluruh tubuhnya akan 'dinikmati' oleh laki-laki.
*Sedangkan menurut al-Zujaj;* tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, *dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki*…
Jika seorang wanita tampil MENARI lalu dipertontonkan didepan laki-laki secara terbuka, apakah ini bukan namanya merangsang laki-laki?
🚫 Larangan Tabarruj juga disebutkan oleh Allah dalam QS.24 ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidh dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka *tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”*
*Mafhum muwafaqah* ayat ini adalah, *“jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.*”
Seorang wanita yang tapil untuk *menari didepan penonton*, disaksikan oleh laki2 , maka sudah pasti ia bertabarruj. Memperlihatkan kecantikan dan lekuk-lekuk tubuhnya. Naudzubillah.
*Bila engkau seorang Muslimah*, coba renungkan..
*Fungsinya HIJAB untuk apa?*
_"Untuk menjaga diri dari pandangan laki-laki, kan".?_
Lalu dimana esensi Hijabnya jika tampil didepan laki-laki sambil menari?
Keindahan tubuhnya dinikmati oleh laki-laki, yang harusnya hanya untuk suami.
*Dan bila engkau seorang laki-laki,*
*_relakah bila istrimu kelak menari didepan laki-laki_,*?
Bila engkau rela, lalu dimana bentuk penjagaanmu pada seorang wanita?
Bukankah hal itu sama saja *mempertontonkan wanita*?
Bgitupula dgn wanita yg menyanyi, akan melemah-lembutkan suaranya dan semua ini telah dilarang oleh Allah.
.... فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ ..
_"...Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya,.."_
[QS. Al-Ahzab 33: 32]
*Lalu gimana kak. Klo nanti senior nggak suka dan membenci kami krna nggk ikut berpartisipasi*??
Pilih manah dijauhi oleh senior atau dijauhi oleh Allah?
😊
Yang punya Surga Allah kan, maka dekati Allah.
Tidak ada ketaatan pada senior dalam rangka maksiat pada Allah.
Jangansampai demi menyenangkan manusia, lalu kita menjadi seorang pendosa.
*Penutup*
Saya pribadi tidak mempersoalkan acara inaugurasi, bahkan bagus sebagai wasilah utk merekatkan ukhuwah antar mahasiswa, tapi tentu tidak harus dengan melanggar aturan Allah.
Allahu a'lam.
________
Heri Al-Fatih
0 Response to "HUKUM BERPARTISIPASI MENYANYI DAN MENARI DALAM KEGIATAN INAUGURASI"
Post a Comment