Hukum-hukum Islam
HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
a. Wajib: yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajid atau fardlu dibagi menjadi 2 bagian:
1. wajib 'ain: yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang
yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan
sebagainya.
2. wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap
cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang²
mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun
dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit
dan menguburkannya.
b. sunat: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2:
1. sunnat mu'akkad: yaitu sunnat yang sangat dianjurkan
mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya
fitri dan adl-ha dan sebagainya.
2. Sunnat ghairu mu'akkad: yaitu sunnat biasa.
c. haram: yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat
pahala dan jika dikerjakan memdapat dosa, seperti minum-minuman
keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.
d. makruh: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan
petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e. mubah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak
berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan
dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.
Kalau syarat² sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak
sah.
b. rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu
pekerjaan, rukun disini berarti bagian yamg pokok seperti
membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.
Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan
fatihah tidak dapat dipisah² kan.
c. sah
Ialah sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul.
Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap
batal.
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
a. Wajib: yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajid atau fardlu dibagi menjadi 2 bagian:
1. wajib 'ain: yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang
yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan
sebagainya.
2. wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap
cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang²
mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun
dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit
dan menguburkannya.
b. sunat: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2:
1. sunnat mu'akkad: yaitu sunnat yang sangat dianjurkan
mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya
fitri dan adl-ha dan sebagainya.
2. Sunnat ghairu mu'akkad: yaitu sunnat biasa.
c. haram: yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat
pahala dan jika dikerjakan memdapat dosa, seperti minum-minuman
keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.
d. makruh: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan
petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e. mubah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak
berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan
dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.
Kalau syarat² sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak
sah.
b. rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu
pekerjaan, rukun disini berarti bagian yamg pokok seperti
membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.
Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan
fatihah tidak dapat dipisah² kan.
c. sah
Ialah sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul.
Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap
batal.
0 Response to "Hukum-hukum Islam"
Post a Comment